Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap
NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.
Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, peraih Nobel berusia 77 tahun itu menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan.
Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.
Infografis Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara dan Kerja Paksa
"Tuduhan terbaru yakni Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha," kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya.
Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan. Hukuman itu akan dijalaninya secara bersamaan.
Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Penjara, Kali Ini atas Tuduhan Kecurangan Pemilu
Sementara itu, penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi keterlibatannya dalam politik atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.
Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada hari Rabu. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.
Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi
Editor: Umaya Khusniah