Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar
Advertisement . Scroll to see content

Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:15:00 WIB
Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Rabu (12/10/2022). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, peraih Nobel berusia 77 tahun itu menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan. 

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

"Tuduhan terbaru yakni Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha," kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya.

Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan. Hukuman itu akan dijalaninya secara bersamaan.

Sementara itu, penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi keterlibatannya dalam politik atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.

Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada hari Rabu. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut