Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara, Kali Ini Dituduh Langgar UU Rahasia

Kamis, 29 September 2022 - 14:34:00 WIB
Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara, Kali Ini Dituduh Langgar UU Rahasia
Aung San Suu Kyi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan junta, Kamis (29/9/2022), yakni 3 tahun. Bukan hanya Suu Kyi, mantan penasihat ekonominya yang juga warga Australia, Sean Turnell, juga dijatuhi hukuman yang sama.

Seorang sumber yang mengetahui persidangan mengatakan, keduanya dituduh melanggar undang-undang (UU) rahasia. Suu Kyi dan Turnell, kata dia, membantah bersalah atas tuduhan melanggar UU rahasia. Pelanggaran terhadap UU ini menjatuhkan hukuman maksimal 14 tahun terhadap pelaku.

"Masing-masing 3 tahun, tidak ada kerja sosial," kata sumber yang meminta namanya tak dipublikaskan itu, dikutip dari Reuters.

Suu Kyi, Turnell, serta beberapa mantan anggota tim ekonomi pemerintah Myanmar, termasuk dari ribuan yang ditangkap oleh pemerintahan junta setelah kudeta pada 1 Februari 2021.

Selain UU rahasia, Turnell juga dituduh melanggar aturan imigrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengadilan juga akan memutus kasus tersebut hari ini.

Sementara itu Suu Kyi telah dijatuhi hukuman setidaknya 23 tahun penjara untuk beberapa kasus. Hukuman paling lama terkait dakwaan korupsi. Dia membantah bersalah atas semua tuduhan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut