Australia Bakal Sahkan UU Karyawan Boleh Abaikan Telepon dari Bos di Luar Jam Kerja
SYDNEY, iNews.id - Australia bakal mengesahkan undang-undang (UU) hubungan industrial yang membolehkan seorang karyawan mengabaikan telepon maupun pesan singkat dari bosnya di luar jam kerja. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi berupa denda.
“Hak untuk memutus hubungan" merupakan bagian dari serangkaian perubahan terhadap UU hubungan industrial yang diusulkan pemerintah federal, yang dikuasai Partai Buruh, melalui pengajuan RUU ke parlemen. Pemerintah menilai RUU ini akan melindungi hak-hak pekerja serta membantu dalam menciptakan keseimbangan kondisi kerja.
Menteri Tenaga Kerja Australia Tony Burke mengatakan, besar kemungkinan RUU ini segera disahkan karena mendapat dukungan dari mayoritas senator. RUU itu, kata politikus Partai Buruh itu, diperkirakan akan diperkenalkan di parlemen akhir pekan ini.
Burke menjelaskan di dalam RUU itu ada ketentuan karyawn boleh menolak bekerja lembur tanpa dibayar melalui hak memutus komunikasi yang tidak wajar di luar jam kerja.
Perdana Menteri Antony Albanese mendukung RUU ini. Dia menegaskan, di dalamnya mengatur pekerja yang tak dalam posisi kerja lembur boleh memutus kontak dengan atasan di luar jam kerja.