Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Kunjungi Australia Rabu Lusa, bakal Bertemu PM Albanese
Advertisement . Scroll to see content

Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru

Jumat, 28 Agustus 2020 - 08:54:00 WIB
Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru
Brenton Tarrant (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

CANBERRA, iNews.id - Perdana Menteri Scott Morrison membuka kemungkinan menerima terpidana pembantaian muslim di dua masjid Chritschurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, untuk melanjutkan hukuman di Australia.

Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis (27/8/2020) atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terorisme.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menjalani hukuman penjara semur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu pengamanan di penjara ditingkatkan demi keselamatan.

Pernyataan Morrison itu disampaikan setelah muncul desakan di dalam negeri yang meminta agar Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di Australia.

Namun perpindahan hukuman itu akan melanggar konvensi internasional serta memerlukan amandemen undang-undang di kedua negara.

Menurut Morrison, meski Selandia Baru belum membuat permintaan resmi, pemerintahannya terbuka untuk menerima pria 29 tahun itu.

"Saya senang bahwa teroris tidak akan pernah dibebaskan lagi di mana pun. Kami akan melakukan diskusi terbuka dan melihat masalah seputar ini," kata Morrison, dikutip dari Associated Press, Jumat (28/8/2020).

Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters juga mendukung gagasan Morrison. Dia menekankan negara bisa berhemat dengan memindahkan Tarrant ke Australia.

“Mengingat kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan semua biaya untuk merawat para korban selamat di negara kita serta keluarga mereka dan juga tambahan 50 juta dolar Selandia Baru untuk memberikan keamanan bagi teroris ini, maka hal yang masuk akal dan logis untuk meminta Australia bertindak," kata Peters.

Namun Perdana Menteri Jacinda Ardern tampaknya tidak sependapat. Dia mengatakan undang-undang saat ini tidak membolehkan. Selain itu keputusan untuk memindahkan tempat hukuman Tarrant harus disertai keinginan dari para korban serta anggota keluarga korban tewas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut