Austria Larang Jilbab untuk Anak Sekolah, 12.000 Siswi Muslimah Terdampak
Larangan ini mencakup seluruh bentuk penutup kepala yang biasa digunakan perempuan Muslimah, termasuk jilbab, cadar, dan burqa. Aturan akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal tahun ajaran baru pada September 2026.
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan uji coba pada Februari 2026 melalui sosialisasi kepada guru, orang tua, dan siswa tanpa sanksi.
Namun, bagi pelanggaran berulang setelah masa sosialisasi berakhir, orang tua siswa terancam sanksi denda sebesar 150 hingga 800 euro, atau setara Rp3 juta hingga Rp15,7 juta.
Kebijakan ini mengingatkan pada larangan jilbab di sekolah dasar yang pernah diberlakukan Austria pada 2019, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, pemerintah kini bersikeras aturan terbaru tersebut telah dirancang agar sesuai dengan konstitusi.
Editor: Anton Suhartono