Balas Dendam, China Terapkan Pembatasan Visa bagi Warga AS yang ‘Nakal’
BEIJING, iNews.id - Pemerintah China akan menerapkan pembatasan visa bagi warga Amerika Serikat (AS) tertentu. Langkah ini setelah AS menerapkan langkah serupa kepada para pejabat China.
AS memberlakukan serangkaian kebijakan ketat kepada China terkait rencana pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan nasional baru di Hong Kong
Dalam konferensi pers, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Zhao Lijian mengatakan, pembatasan visa diberlakukan terhadap warga AS yang “berperilaku buruk” terkait Hong Kong.
Menurut dia, upaya AS untuk menghalangi pengesahan UU keamanan nasional Hong Kong tidak akan pernah berhasil.
"Untuk menargetkan tindakan AS yang salah, China memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa terhadap warga Amerika yang berperilaku buruk pada hal-hal yang menyangkut Hong Kong,” kata Zhao, dikutip dari AFP.
Di bawah UU keamanan nasional, hukuman diberikan kepada pelaku subversi dan pelanggaran lain di Hong Kong.
Pada Jumat pekan lalu, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan pembatasan visa bagi sejumlah pejabat China atas tuduhan melanggar status otonomi Hong Kong dengan akan menerapkan UU tersebut.
Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan pengawas HAM PBB menyuarakan kekhawatiran UU tersebut bisa digunakan untuk membungkam para pengkritik China yang kerap berbeda pendapat dengan kebijakan Partai Komunis.
Editor: Anton Suhartono