Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pesawat Boeing 747 Tergelincir ke Laut di Bandara Hong Kong Tewaskan 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Hong Kong Sahkan UU Lagu Kebangsaan China, Pukulan Telak bagi Aktivis Prodemokrasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:10:00 WIB
Parlemen Hong Kong Sahkan UU Lagu Kebangsaan China, Pukulan Telak bagi Aktivis Prodemokrasi
Sidang Dewan Legislarif Hong Kong mengesahkan Undang-Undang Lagu Kebangsaan China (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Dewan Legislatif Hong Kong akhirnya mengesahkan undang-undang kontroversial mengenai lagu kebangsaan China, Kamis (4/6/2020). Ini menjadi pukulan telak bagi fraksi pro-demokrasi di parleman.

Legislatif menyetujui undang-undang tersebut setelah dalam voting menghasilkan 41 suara mendukung dan cuma satu yang menolak. Sementara perwakilan fraksi pro-demokrasi menolak memberikan suara mereka.

Dilansir dari Channel News Asia, Undang-undang tersebut akan mengharuskan individu maupun organisasi di Hong Kong memutar dan menyanyikan kebangsaan China dalam kesempatan atau acara yang telah ditetapkan.

Seperti di sekolah, murid-murid tingkat dasar dan menengah akan diperkenalkan serta diajarkan menyanyikan lagu March of Volunteers sesuai dengan nilai sejarah serta etika negeri Tirai Bambu.

Undang-undang juga mencantunkan ancaman hukuman bagi mereka yang mencela lagu kebangsaan China dengan tiga tahun penjara serta denda 50 ribu dolar Hong Kong (Rp91 juta)

Pengesahan ini menjadi 'kekalahan' aktivis pro-demokrasi di level legislatif. Sebelumnya, legislator dari fraksi pro-demokrasi, Eddie Chiu dan Ray Chan, sempat menghambat jalannya sidang dengan cara melemparkan cairan berbau.

Mereka kemudian diamankan dan dibawa keluar ruangan sidang oleh petugas keamanan. Fraksi pro-demokrasi menentang undang-undang tersebut yang dianggap sebagai alat memuluskan langkah China menancapkan kekuasaannya di negara bekas koloni Inggris tersebut.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut