Balas Dendam Soal Surat Penangkapan Putin, Rusia Selidiki Jaksa ICC
MOSKOW, iNews.id - Komite Investigasi Rusia menyatakan telah membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pernyataan itu disampaikan komite tersebut pada Senin (20/3/2023). Komite Investigasi Rusia bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan berat.
Dilansir dari saluran Telegram IC RF yang dikutip dari Kantor Berita RIA, Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Ahmad Khan; Hakim Pengadilan Kriminal Internasional, Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.
Mereka mengatakan tidak ada dasar pertanggungjawaban pidana di pihak Putin. Selain itu, kepala negara memiliki kekebalan mutlak dari yurisdiksi negara asing.