Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 06 November 2026 - 14:35:00 WIB
Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
UMNO melunasi denda Najib Razak
Advertisement . Scroll to see content

Najib merupakan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelewengan dana bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi negara yang didirikannya saat menjabat.

Meski telah dinyatakan bersalah, Najib secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.

UMNO sebelumnya menggalang dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut. Setelah proses pembayaran diselesaikan, partai itu menyatakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah dipenuhi.

Hingga Jumat (6/11/2026), belum diketahui kapan Najib akan dipindahkan ke kediamannya. Sementara itu, pihak ajudan mantan perdana menteri tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait jadwal pemindahan. 

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut