Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Najib merupakan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelewengan dana bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi negara yang didirikannya saat menjabat.
Meski telah dinyatakan bersalah, Najib secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.
UMNO sebelumnya menggalang dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut. Setelah proses pembayaran diselesaikan, partai itu menyatakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah dipenuhi.
Hingga Jumat (6/11/2026), belum diketahui kapan Najib akan dipindahkan ke kediamannya. Sementara itu, pihak ajudan mantan perdana menteri tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait jadwal pemindahan.
Editor: Adhenda Madarina Idzni