SYNDEY, iNews.id - Pihak berwenang di bandara Australia menolak rata-rata 20 warga Malaysia setiap pekan, di tengah meningkatnya warga dari negara itu yang datang untuk mendapatkan visa perlindungan. Mereka pada umumnya berdalih sebagai pengungsi untuk bisa tinggal lebih lama di Australia.
Menurut aturan, warga Malaysia bisa mengajukan permintaan visa untuk berkunjung ke Australia secara elektronik dan setibanya di sini mengajukan visa perlindungan.
Israel Terus Langgar Gencatan Senjata, Hamas Temui Kepala Intelijen Mesir
Dalam beberapa kasus setelah kasus mereka ditolak, warga Malaysia masih bisa mengajukan banding, dan ketika kasusnya dalam masa banding mereka tetap bisa tinggal dan bekerja di Australia.
Antara Juli 2017 hingga Februari 2019, sebanyak 1.779 warga Malaysia dibatalkan visanya sebelum dideportasi, angka itu berarti lebih dari 20 orang per pekan.
Angka ini merupakan sepertiga dari keseluruhan visa yang dibatalkan, meski turis Malaysia ke Australia hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan turis asing yang datang.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku