Berdebat Soal Pendidikan Seks dengan Biksu, Dokter di Myanmar Dihukum Penjara 21 Bulan
NAYPYIDAW, iNews.id - Seorang dokter di Myanmar dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan setelah didakwa bersalah karena menghina biksu. Keduanya diketahui sempat berdebat di media sosial Facebook.
Dokter Kyaw Win Thant, 31 tahun, menghadapi tuntutan hukum setelah dilaporkan oleh seorang biksu Budha senior ke polisi. Penyebabnya, sang biksu merasa tersinggung atas pernyataan Dokter Kyaw di postingan Facebook.
Dilansir dari Reuters Pengadilan Kota Mandalay menghukum Thant dengan dakwaan penghinaan terhadap agama.
"Dia merasa menyesal dan mengakui kejahatannya sehingga pengadilan memberikan keputusan ini," kata juru bicara pengadilan, Kyaw Myon Min, Kamis (4/6/2020).
Belakangan diketahui postingan Kyaw Win Thant yang memantik perdebatan dengan biksu berisikan tanggapan atas proposal pemerintah untuk mengajarkan pendidikan seks di sekolah.