Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Horor! Roda Pesawat Boeing Bawa 164 Penumpang Patah saat Mendarat
Advertisement . Scroll to see content

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Kamis, 13 November 2025 - 17:04:00 WIB
Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Pengadilan federal Chicago menghukum Boeing membayar 35,85 juta dolar AS kepada keluarga Shikha Garg yang tewas dalam pesawat 737 MAX di Ethiopia pada 2019. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Garg berusia 32 tahun ketika Penerbangan Ethiopian Airlines 302 dari Addis Ababa, Ethiopia ke Nairobi, Kenya, jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.

Dalam gugatannya, pihak keluarga Garg menuduh bahwa pesawat 737 MAX dirancang secara cacat dan Boeing gagal memperingatkan penumpang dan publik tentang bahayanya.

Penerbangan Ethiopian Airlines jatuh lima bulan setelah Lion Air JT610 jatuh di Laut Jawa di Indonesia. Sistem kendali penerbangan otomatis berkontribusi pada kedua kecelakaan tersebut.

Produsen pesawat AS itu telah menyelesaikan lebih 90 persen dari puluhan gugatan perdata terkait kedua kecelakaan tersebut, membayar kompensasi miliaran dolar AS melalui gugatan hukum, perjanjian penuntutan tertunda, dan pembayaran lainnya.

Pada 5 November, Boeing menyelesaikan tiga gugatan hukum yang diajukan oleh keluarga korban lain yang meninggal dalam kecelakaan Ethiopian Airlines. Namun, ketentuan penyelesaian tersebut tidak dipublikasikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut