Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil dan Biodata Pavel Durov: Bos Telegram yang Wariskan 14 Miliar Dolar AS ke 100 Anak Biologisnya
Advertisement . Scroll to see content

Bos Telegram Pavel Durov Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Anak Sendiri

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:02:00 WIB
Bos Telegram Pavel Durov Dituduh Lakukan Kekerasan terhadap Anak Sendiri
Pendiri Telegram, Pavel Durov. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id – Swiss berencana melakukan penyelidikan atas pengaduan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, yang dilayangkan oleh mantan pacarnya, Irina Bolgar, pada 2023. Pengaduan itu memuat tuduhan bahwa Durov melakukan kekerasan terhadap anak mereka. 

Hal itu terungkap lewat putusan pengadilan yang dilihat oleh Sputnik pada Rabu (28/8/2024). Awalnya, jaksa penuntut di Jenewa, Swiss menolak untuk membuka kasus pidana itu. Akan tetapi, pada  4 Mei 2023, Bolgar mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Dengan demikian, putusan yang dimohonkan dalam banding tersebut dinyatakan batal demi hukum dan perkaranya akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penyidikan sebagaimana yang dianggap perlu,” demikian bunyi putusan pengadilan tersebut.

Gugatan terhadap Durov diajukan berdasarkan tiga insiden kekerasan terhadap anaknya dengan Bolgar, yang bernama David Durov, yang terjadi antara April 2021 hingga Juli 2022 di Paris, Uni Emirat Arab (UEA), dan terakhir Jenewa.

Bolgar mengatakan, Durov memukul punggung putra mereka pada April 2021 dan melemparkannya ke bagian lain ruangan. Berikutnya, Durov mengguncang bocah itu dengan keras pada November 2021, dan kemudian memukul punggungnya lagi pada November 2022.

Akibat tindakannya tersebut, David diduga menderita berbagai cedera, termasuk gegar otak, inkontinensia urine, masalah tidur, dan kecemasan. Bolgar juga menuduh Durov tidak membayarkan tunjangan anak mereka sebesar 150.000 euro (Rp2,57 miliar) setiap bulan.

Jika Durov terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda, sesuai dengan KUHP Swiss. Saat ini investigasi kasus tersebut masih berlangsung.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut