Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Lolos dari Pemakzulan
Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:20:00 WIB
Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai kecil lainnya mengajukan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat.
Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.
Editor: Anton Suhartono