Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bakal Didenda Rp13 Juta
BERLIN, iNews.id - Warga di negara bagian Jerman, Baden Wurttemberg, bersiap harus membayar mahal jika mencemarkan lingkungan. Mereka harus membayar mahal terutama jika membuang sampah tidak pada tempatnya untuk barang-barang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat dan botol gelas.
Membuang benda-benda itu bisa terkena denda hingga 800 euro atau sekitar Rp13 juta.
Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalan bisa kena denda maksimal 250 euro atau sekitar Rp4 juta. Sebelumnya, denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 euro atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp1,6 juta.
Denda yang ringan itu dinilai tidak membuat pelaku jera.
Pemerintah negara bagian pada akhir 2018 mensahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pemerintan kota sudah kewalahan menangani kebersihan kota akibat sampah yang dibuang sembarangan di jalanan.
Pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg sudah menyiapkan tempat sampah maupun tempat pembuangan puntung rokok cukup memadai di berbagai lokasi.