Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bakal Didenda Rp13 Juta
Bentuk larangan dan besar denda di negara-negara bagian Jerman bervariasi. Biasanya denda ditentukan berdasarkan masalah sampah yang ada di kota masing-masing.
Sejauh ini, pemerintah Baden Wurttemberg merupakan yang pertama yang membuat peraturan membuang sampah di jalan-jalan di kota.
Sedangkan peraturan di kota-kota lain seperti Berlin, Dortmund, atau Koln hanya sebatas larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperti bangunan tertutup, halte kereta bawah tanah, atau taman bermain anak-anak.
Pada 2017, pemerintah Berlin misalnya menetapkan sanksi denda sebesar 15 ruro atau Rp240 ribu bagi yang merokok di luar area merokok di stasiun kereta api.
"Lingkungan, iklim, dan perlindungan alam merupakan tanggung jawab generasi kita," kata Menteri Lingkungan Hidup Baden WUrttemberg, Franz Untersteller, seperti dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (9/3/2019).