Buang Sampah Sembarangan di Jerman Bakal Didenda Rp13 Juta
Jumat, 29 Maret 2019 - 11:58:00 WIB
"Karena itu, logis untuk menuntut mereka yang membahayakan atau merusak lingkungan."
Aturan denda pemerintah negara bagian Baden-Wurttemberg yang terbaru mencakup 840 tata tertib dan larangan perihal perlindungan tanah dan air sampai pembuangan sampah dan perlindungan tanaman. Aturan ini bertujuan membantu pihak berwenang dalam menetapkan denda yang sesuai.
"Semoga keputusan baru ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi,“ kata Untersteller.
Editor: Nathania Riris Michico