Buntut Status Darurat Militer, Polisi Geledah Kantor Presiden Yoon Suk Yeol
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:17:00 WIB
Dia menjamin akan mengambil setiap tindakan yang diperlukan guna mengungkap kasus yang menghebohkan ini.
"Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh dan kami akan mengevaluasi permintaan mengenai penangkapan," kata Oh, seraya menegaskan bahwa menangkap seseorang harus memenuhi prosedur terlebih dulu, termasuk kelengkapan barang bukti.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri pada Senin lalu. Namun berdasarkan hukum di Korsel, seorang presiden kebal terhadap tuntutan hukum selama menjabat, kecuali untuk tuduhan pemberontakan.
Selain itu parlemen Majelis Nasional pada Selasa kemarin mengesahkan resolusi untuk menyerukan penangkapan Presiden Yoon.
Editor: Anton Suhartono