Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Apartemen Hong Kong Renggut 159 Nyawa, Departemen Pemadam Kebakaran Dibohongi
Advertisement . Scroll to see content

Buntut UU Keamanan Nasional, TikTok Hengkang dari Hong Kong

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:46:00 WIB
Buntut UU Keamanan Nasional, TikTok Hengkang dari Hong Kong
TikTok menghentikan layanan aplikasi berbagi video di Hong Kong terkait penerapan UU keamanan nasional (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SAN FRANCISCO, iNews.id - TikTok menghentikan operasional layanan aplikasi berbagi di Hong Kong. Alasan penghentian tersebut terkait dengan kondisi terkini yakni penerapan undang-undang (UU) keamanan nasional.

Keputusan perusahaan milik ByteDance yang berbasis di China itu dilakukan setelah tiga perusahaan teknologi lain, Facebook, Google, dan Twitter, menolak permintaan Pemerintah Hong Kong atau polisi untuk membagikan informasi pengguna.

"Sehubungan dengan peristiwa baru-baru ini, kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," demikian pernyataan TikTok, dikutip dari AFP, Selasa (7/7/2020).

Sejak lama TikTok konsisten menolak permintaan untuk membagi data pengguna kepada pihak berwenang China. Perusahaan menegaskan data pengguna aplikasi tidak disimpan di China.

Perusahaan akan menghentikan layanan berbagi video di Hong Kong dalam beberapa hari mendatang.

Perusahaan yang kini dipimpin mantan bos Walt Disney Kevin Mayer itu menjadi sensasi global dengan menyediakan layanan berbagi potongan video berdurasi 15 hingga 60 detik.

Wilayah Hong Kong merupakan pasar kecil bagi TikTok. Pada Agustus 2019, TikTok melaporkan telah menggaet 150.000 pengguna di wilayah semiotonomi China itu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut