UU Keamanan Kontroversial di Hong Kong Bikin Facebook dan Twitter Tertekan
HONG KONG, iNews.id - Undang-Undang (UU) Keamanan yang baru saja disahkan China diyakini bakal memberatkan penyedia jaringan telekomunikasi dan platform media sosial di Hong Kong. Mengapa demikian?
Pada Rabu (1/7/2020) kemarin, China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing. Pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang demontrasi gerakan pro-demonstrasi Hong Kong sejak akhir tahun lalu.
China mengatakan UU itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya. Dalam UU itu juga mencantumkan 'jika dibutuhkan lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintah Pusat Republik Rakyat China akan mendirikan cabang di Hong Kong.'
Pengamat menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.
Salah satu isi UU kontroversial itu adalah memudahkan polisi memperoleh informasi maupun data yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku makar terhadap pemerintahan Beijing.
Dalam pelaksanaannya, polisi bisa langsung meminta penyedia internet dan media sosial untuk memberikan data percakapan maupun menghapus konten yang dianggap menyerang pemerintah.