Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Bayi, Ayah, dan Ibu Palestina, Pemukim Yahudi Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 14 September 2020 - 21:54:00 WIB
Bunuh Bayi, Ayah, dan Ibu Palestina, Pemukim Yahudi Divonis Penjara Seumur Hidup
Pria Yahudi ekstremis, Amiram Ben Uliel (kiri), yang membunuh pasangan suami istri dan bayi Palestina pada 2015. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

PALESTINA, iNews.id – Pengadilan Israel pada Senin (14/9/2020) ini menjatuhkan tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi, Amiram Ben Uliel. Dia mendapat vonis tersebut lantaran membunuh bayi Palestina dan orang tuanya dengan cara membakar rumah mereka di Tepi Barat pada 2015.

AFP melansir, pengadilan di Kota Lod juga menyatakan Ben Uliel bersalah atas dua dakwaan lain, yaitu percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta persekongkolan untuk melakukan kejahatan rasial. Ben Uliel melemparkan bom api melalui jendela rumah keluarga Dawabsha di Desa Duma, Tepi Barat, saat semua penghuninya sedang tidur.

Akibat aksi biadab Ben Uliel, Ahmed Dawabsha—yang saat itu berusia empat tahun—mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya. Sementara, saudara laki-lakinya yang masih berumur 18 bulan, Ali; ibunya, Riham, dan; ayahnya, Saed, meninggal dunia dalam serangan itu.

Pembunuhan tersebut menjadi salah satu aksi ekstremisme Yahudi yang mendapat sorotan dunia. Kasus Ben Uliel juga menuai penilaian internasional bahwa Israel tidak cukup serius untuk mencegah kekerasan semacam itu.

Pada Mei 2019, seorang warga Israel lainnya menerima tawaran pembelaan atas perannya dalam serangan yang sama. Dia mengakui adanya persekongkolan bermotif rasial untuk melakukan kejahatan dan vandalisme terhadap keluarga Dawabsha.

Pemuda itu mengaku mengintai Duma bersama Ben Uliel menjelang serangan. Akan tetapi, dia dikatakan tidak berpartisipasi di dalam aksi keji itu. Pemuda itu tidak disebutkan namanya karena berusia 17 tahun pada saat pembunuhan terjadi dan dia diadili saat masih di bawah umur.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut