Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang di Australia dengan Bahan Kimia
Pengadilan juga didesak menerapkan hukuman maksimum untuk tindakan pembunuhan elang dalam jumlah banyak seperti kasus tersebut dengan denda lebih dari 350.000 dolar AS atau sekitar Rp3,7 miliar, atau penjara enam bulan.
"Anda menjadikan kasus ini menarik perhatian pihak berwenang karena Anda bertengkar dengan atasan Anda," kata Hakim Rodney Higgins, kepada James Silvester.
James Silvester mengaku bersalah atas dua tuduhan di bawah Undang-Undang Satwa Liar dan dijatuhi hukuman14 hari penjara dan denda 2.500 dolar Australia.
"Anda akan kembali ke Selandia Baru dalam waktu satu bulan," kata Higgins, kepada James Silvester.
Hakim mengatakan akan menghukum James Silvester tiga bulan penjara, seandainya dia tidak mengaku bersalah atas dakwaan pada kesempatan pertama.
Editor: Nathania Riris Michico