Catat! Singapura Perketat Aturan Masuk mulai 30 Januari 2026
SINGAPURA, iNews.id - Singapura memperketat izin masuk ke negaranya, berlaku mulai 30 Januari 2026. Tujuannya untuk memastikan orang-orang tak diinginkan tidak memasuki negara tersebut.
Bahkan, otoritas Singapura akan memberikan pemberitahuan awal kepada maskapai yang menjalankan rute ke negara itu jika ada penumpang yang masuk dalam daftar tidak diinginkan atau tidak memenuhi syarat masuk Singapura. Dengan demikian, maskapai bisa melarang yang bersangkutan untuk naik pesawat menuju Singapura (NBD).
Otoritas Keimigrasian dan Pos Pemeriksaan (ICA) menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan perbatasan dengan mencegah potensi ancaman mencapai Singapura sejak dini.
“NBD memungkinkan ICA untuk mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, yang kami ketahui dari informasi pelancong sebelumnya bahwa mereka menuju Singapura, untuk naik pesawat ke Singapura," bunyi pernyataan, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (29/11/2025).
Maskapai yang menerima pemberitahuan NBD tidak boleh membiarkan penumpang tertentu untuk naik pesawat. Oleh karema itu, ICA memberi pengarahan kepada maskapai untuk menegakkan NBD.
Informasi awal, merujuk pada Kartu Kedatangan Singapura (SGAC) dan manifes penerbangan, digunakan oleh ICA untuk mengidentifikasi penumpang berisiko tinggi sebelum mereka tiba di pos pemeriksaan Singapura. Penumpang akan ditandai untuk menjalani pemeriksaan imigrasi lebih ketat jika telanjur lolos tiba di Singapura.