Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor
Advertisement . Scroll to see content

China Akan Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:37:00 WIB
China Akan Terapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong
Wang Chen (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Parlemen China, Jumat (22/5/2020), menyerukan pemberlakuan langkah tegas untuk mengekang gerakan pro-demokrasi Hong Kong.

Unjuk rasa  besar-besaran massa prodemokrasi berlangsung sejak tahun lalu, awalnya mendesak pencabutan UU ekstradisi yang kemudian bergeser dengan menuntut penerapan praktik demokrasi lebih luas, termasuk dalam pemilihan pemimpin Hong Kong.

Sebuah rancangan memberikan kewenangan kepada parlemen China untuk secara langsung memberlakukan undang-undang (UU) keamanan di Hong Kong. Penerapan UU ini sudah sejak lama dikhawatirkan para aktivis HAM tidak hanya di Hong Kong, tapi juga negara lain sebagai upaya untuk melumpuhkan gerakan prodemokrasi.

Wakil Ketua Komite Kongres Rakyat Nasional (NPC) Wang Chen mengatakan saat sidang sesi pembukaan, UU keamanan diperlukan untuk menggagalkan upaya kekuatan asing yang dituding sebagai dalang kerusuhan Hong Kong.

“(Mereka) Telah berkolusi dengan pasukan anti-China dan Hong Kong, terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan nasional kita," kata Wang, dikutip dari AFP.

"Kita harus mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum mereka secara sah," kata Wang, melanjutkan.

Wang melanjutkan, keterlambatan Hong Kong dalam menerapkan hukum keamanan telah memaksa China untuk mengambil tindakan.

"Lebih dari 20 tahun setelah kembalinya Hong Kong, bagaimanapun, hukum yang relevan belum terwujud karena sabotase dan penghalang oleh mereka yang mencoba menabur masalah di Hong Kong dan China pada umumnya, serta kekuatan musuh dari luar," ujarnya, tanpa merinci siapa kekuatan tersebut. China sebelumnya menuduh Amerika Serikat ikut campur dalam urusan di Hong Kong.

Dalam Pasal 23 UU yang mengatur urusan Hong Kong di bawah kendali China, kota semi-otonom itu harus memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk menggagalkan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, dab subversi terhadap pemerintah China.

Namun pasal ini tidak pernah diterapkan karena kekhawatiran perlawanan dari masyarakat karena bisa membatasi hak-hak warga Hong Kong, seperti kebebasan berekspresi dan pers.

Hong Kong kembali ke kekuasaan China sejak 1997 setelah diserahkan oleh Inggris.

Sebuah upaya untuk memberlakukan UU ini pernah terjadi pada 2003, namun dibatalkan setelah sekitar 500.000 warga turun ke jalan untuk menentangnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut