China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS
Rabu, 05 Agustus 2026 - 18:47:00 WIB
Disebutkan, sanksi AS menargetkan perusahaan-perusahaan China dengan dalih praktik kerja paksa melanggar hukum dan norma internasional. Tindakan itu juga menimbulkan gangguan terhadap kedaulatan, keamanan, dan kepentingan China.
AS pada 24 Juli lalu memberlakukan tarif 10-12,5 persen kepada 60 lebih mitra dagang utama. Negara-negara itu dinilai berdasarkan, apakah memiliki undang-undang (UU) yang melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau tidak.
Tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
China mendesak AS untuk membatalkan tarif tersebut seraya menuduhnya menggunakan isu kerja paksa sebagai alat manipulasi.
Editor: Anton Suhartono