Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China
Advertisement . Scroll to see content

China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 21:35:00 WIB
China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong
China sahkan amandemen UU pelecehan bendera dan lambang negara setahun setelah demonstrasi Hong Kong (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Undang-undang yang berlaku di Hong Kong saat ini menetapkan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang negara dengan membakar, memotong, mencoret-coret, atau menginjak-injak di depan umum dengan sengaja dapat dihukum dengan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta serta penjara 3 tahun.

Dalam demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, bendera China berulang kali dinodai atau dilempar ke laut di Victoria Harbor. Selain itu lambang negara yang terpampang di luar kantor penghubung China dilempar menggunakan cat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut