China Sahkan UU Pelecehan Bendera Setahun Setelah Demonstrasi Hong Kong
HONG KONG, iNews.id - Komite Tetap Kongres China mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang mengkriminalisasi pelaku pelecehan terhadap bendera dan lambang negara, Sabtu (17/10/2020).
Amandemen ini disahkan setahun setelah pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong melecehkan bendera China dalam serangkaian aksi mereka, memicu kecaman luas di dalam negeri. Meski demikian, UU versi amandemen baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
Setidaknya tiga demonstran di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera China pada tahun lalu.
Isi Undang-Undang Bendera dan Lambang Negara versi amandemen, mereka yang dengan sengaja membakar, memotong, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dikenakan sanksi pidana.
Undang-undang juga menyatakan, bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan terbalik, atau digunakan dengan cara apa pun yang bisa merusak martabatnya.
Selain di China, UU ini juga berlaku di Hong Kong dan Macao.
Undang-undang yang berlaku di Hong Kong saat ini menetapkan, seseorang yang menodai bendera nasional atau lambang negara dengan membakar, memotong, mencoret-coret, atau menginjak-injak di depan umum dengan sengaja dapat dihukum dengan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta serta penjara 3 tahun.
Dalam demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu, bendera China berulang kali dinodai atau dilempar ke laut di Victoria Harbor. Selain itu lambang negara yang terpampang di luar kantor penghubung China dilempar menggunakan cat.
Editor: Anton Suhartono