Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Hong Kong Putuskan Taipan Media Jimmy Lai Tak Bersalah

Kamis, 03 September 2020 - 21:36:00 WIB
Pengadilan Hong Kong Putuskan Taipan Media Jimmy Lai Tak Bersalah
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Pengadilan Hong Kong pada Kamis (3/9/2020) ini memutuskan taipan media dan aktivis prodemokrasi Jimmy Lai tidak bersalah dalam kasus dugaan intimidasi terhadap seorang reporter Oriental Daily News, tiga tahun lalu.

Lai, oposisi utama yang menentang Beijing, ditangkap bulan lalu oleh Kepolisian Hong Kong. Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus pidana, beberapa di antaranya terkait Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong.

Reuters melansir, vonis pengadilan hari ini (3/9/2020) memutus kasus pidana yang terjadi pada 2017 dan tidak terkait dengan penangkapan Lai bulan lalu. Kasus tersebut yaitu, Lai sempat menggunakan kata-kata kasar saat berhadapan dengan seorang reporter dari Oriental Daily News, rival utama tabloid Apple Daily milik sang taipan. Namun, kepolisian baru menetapkan Lai sebagai tersangka untuk kasus itu pada Februari 2020.

Jimmy Lai, yang lahir di China daratan, berkukuh tidak bersalah atas dugaan intimidasi tersebut. Saat menghadiri persidangan lengkap dengan jas abu-abu dan kemeja hijau, hari ini, Lai tersenyum saat vonis dibacakan oleh hakim. Dia pun menjabat tangan beberapa pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Sidang terkait kasus intimidasi itu dimulai setelah Lai ditangkap oleh polisi Hong Kong pada 10 Agustus lalu karena diduga bekerja sama dengan pasukan bersenjata asing. Lai pun jadi tokoh masyarakat paling berpengaruh di Hong Kong yang ditangkap kepolisian karena UU Keamanan Nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut