Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun
MONAKO, iNews.id - Pengadilan di Monako menjatuhkan hukuman terhadap dua pria atas kasus perampokan perhiasan bernilai enam juta euro dari sebuah toko Cartier. Pencurian itu terjadi pada 2017.
Serangan di toko Cartier di pusat kerajaan itu dilakukan pada Sabtu siang di kala hujan. Dalam tujuh menit, perampok mencuri 127 permata, sementara karyawan toko disandera di ruang bawah tanah.
Dua pria, yang berasal dari Vallauris di Prancis selatan berusia 19 dan 25 tahun, mengaku terlibat dalam pencurian tersebut.
Salah satunya membuat penjaga keamanan toko membuka pintu dan dia 'mengamankan' toko dengan menodongkan senjata. Sementara yang lain, tidak bersenjata, mengawasi untuk memastikan petugas toko tidak membunyikan alarm.
Salah satu pelaku, Walid Bekkada, dituduh mengancam penjaga dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Monaco.