Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun

Selasa, 17 Desember 2019 - 08:46:00 WIB
Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun
Toko perhiasan Cartier di Maroko. (FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya bukan gangster," katanya kepada pengadilan, seperti dilaporkan AFP, Selasa (17/12/2019).

"Saya datang ke Monako untuk melakukan apa yang diminta," ujar dia, tanpa memberikan informasi lain.

Sedangkan Sofiane Gallah (19) menerima hukuman penjara tujuh tahun atas perannya dalam pencurian.

"Saya tinggal di lingkungan di mana tidak ada yang lain kecuali perusahaan yang buruk. Saya harus pergi jika saya ingin sukses selama sisa hidup saya," katanya, merujuk pada masa mudanya di sebuah perumahan.

Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu ditangkap di Prancis dan diadili di sana.

Pencuri dikejar oleh sekitar 60 polisi Monegasque setelah penggerebekan. Hampir semua permata ditemukan setelah penangkapan mereka.

Perampokan bersenjata jarang terjadi di Monako, salah satu 'taman bermain' bagi orang kaya di Eropa. Namun pada 2012, empat pria Lithuania mencuri koleksi sekitar 50 jam tangan senilai sekitar 200.000 euro dari toko perhiasan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut