Daftar "Dosa-Dosa" Mantan Wali Kota Istanbul hingga Dituntut Hukuman Penjara 2.300 Tahun
Jaksa menuding adanya aliran dana mencurigakan dari kas pemerintah kota ke rekening pribadi sejumlah pejabat dan perusahaan fiktif.
Universitas Istanbul mencabut ijazah Imamoglu bersama 27 alumni lain atas permintaan Kejaksaan Agung. Jaksa menuduhnya menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan. Ia dituntut 9 tahun penjara atas kasus ini.
Pada Juli lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 7,5 bulan penjara kepada Imamoglu karena menghina petugas pemilu. Hukuman itu juga disertai larangan berpolitik.
Ancaman terhadap Jaksa Agung
Imamoglu divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena mengancam Jaksa Agung Akin Guerlek dan keluarganya. Meski banding diajukan, vonis tersebut tetap memperburuk catatan hukumnya.
Terbaru, pada akhir Oktober lalu, pengadilan Istanbul memerintahkan penangkapannya atas dugaan spionase terkait pemilu 2019, tuduhan yang oleh pihak Imamoglu disebut “absurd dan politis”.
Selain jeratan hukum, Imamoglu kini kehilangan salah satu syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik di Turki. Pencabutan ijazah oleh Universitas Istanbul membuatnya terancam dilarang berpartisipasi dalam pemilu.
Langkah ini dianggap banyak pihak sebagai strategi untuk menyingkirkan tokoh oposisi yang populer. Imamoglu sendiri menolak semua tuduhan dan menyebutnya sebagai upaya politik sistematis untuk menghancurkan reputasinya menjelang pemilu nasional.
Meski berada di balik jeruji, Imamoglu tetap menjadi simbol perlawanan bagi kelompok oposisi di Turki. Dukungan publik terhadapnya bahkan meningkat di media sosial, di mana banyak warga menyebut proses hukum ini sebagai “pengadilan politik.”
Namun, jika dakwaan terbaru benar-benar diterima pengadilan, Imamoglu bisa menjadi salah satu politisi dengan ancaman hukuman penjara terpanjang di dunia, lebih dari dua milenium.
Editor: Anton Suhartono