Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Segera Operasikan Taksi Terbang
Advertisement . Scroll to see content

Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 22 November 2021 - 16:20:00 WIB
Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari 500.000 riyal (Rp2 miliar) atau hukuman lainnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut