Dibui karena Tampar Petugas Imigrasi, Bule Inggris: Ini Tidak Adil
DENPASAR, iNews.id - Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi. Hal itu terjadi akibat perselisihan terkait sanksi denda akibat visa sang turis yang sudah jatuh tempo.
Auj-e Taqaddasm (42) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum.
"Hukumannya enam bulan penjara," kata Hakim Esthar Oktavi, kepada Reuters, Kamis (7/2/2019).
Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.
"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas, kepada pengadilan.