Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Ibrahim Tolak Permintaan Mahathir Batalkan Undang Trump ke KTT ASEAN, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Didepak Partai Bersatu, Mahathir Mohamad Melawan Ajukan Gugatan Hukum

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:28:00 WIB
 Didepak Partai Bersatu, Mahathir Mohamad Melawan Ajukan Gugatan Hukum
Mahathir Mohammad (kanan)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, merespon pemecetan sebagai anggota Partai Pribumi Bersatu dengan melayangkan gugatan hukum.

Partai Bersatu mengumumkan pemecatan Mahathir Mohammad dan empat anggota senior lainnya yakni Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Abdul Rahman, Maszlee Malik, dan Amiruddin Hamzah pada 28 Mei lalu.

Mahthir melawan keputusan partai dengan melayangkan gugutan ke pengadilan, Selasa (9/6/2020) kemarin. Mahathir serta empat penggugat lainnya meminta pengadilan tidak mengesahkan Muhyiddin Yassin sebagai Ketua Partai Bersatu.

Selain itu, Mahathir juga menggugat Sekretaris Eksekutif Partai Bersatu, Muhammad Suhaimi Yahya, yang memecat dirinya serta empat tokoh senior dari keanggotaan partai.

Politikus 94 tahun menilai penunjukkan Muhammad Suhaimi sebagai Sekretaris Eksekutif Partai Bersatu oleh Muhyiddin yang juga duduk di kursi Perdana Menteri Malaysia tidak sah di bawah konstitusi partai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut