Didepak Partai Bersatu, Mahathir Mohamad Melawan Ajukan Gugatan Hukum
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:28:00 WIB
Dilansir dari Channels News Asia (CNA), Mahathir mengatakan langkah mereka menolak duduk bersama koalisi pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan 'keluar dari partai' atau 'bergabung dengan partai politik lain'.
"Pasal 10.2.2 atau 10.2.3 konstitusi Parti Pribumi Bersatu tidak dapat digunakan untuk melawan kami dengan tujuan mengakhiri keanggotaan," kata Mahathir.
"Sebab kedua pasal tersebut menyatakan anggota yang mengundurkan diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain akan dihentikan dari keanggotaan," ujar penggugat lainnya menegaskan mereka tidak berusaha meninggalkan Partai Bersatu.
Editor: Arif Budiwinarto