Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Ibrahim Tolak Permintaan Mahathir Batalkan Undang Trump ke KTT ASEAN, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Didepak Partai Bersatu, Mahathir Mohamad Melawan Ajukan Gugatan Hukum

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:28:00 WIB
 Didepak Partai Bersatu, Mahathir Mohamad Melawan Ajukan Gugatan Hukum
Mahathir Mohammad (kanan)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, merespon pemecetan sebagai anggota Partai Pribumi Bersatu dengan melayangkan gugatan hukum.

Partai Bersatu mengumumkan pemecatan Mahathir Mohammad dan empat anggota senior lainnya yakni Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Abdul Rahman, Maszlee Malik, dan Amiruddin Hamzah pada 28 Mei lalu.

Mahthir melawan keputusan partai dengan melayangkan gugutan ke pengadilan, Selasa (9/6/2020) kemarin. Mahathir serta empat penggugat lainnya meminta pengadilan tidak mengesahkan Muhyiddin Yassin sebagai Ketua Partai Bersatu.

Selain itu, Mahathir juga menggugat Sekretaris Eksekutif Partai Bersatu, Muhammad Suhaimi Yahya, yang memecat dirinya serta empat tokoh senior dari keanggotaan partai.

Politikus 94 tahun menilai penunjukkan Muhammad Suhaimi sebagai Sekretaris Eksekutif Partai Bersatu oleh Muhyiddin yang juga duduk di kursi Perdana Menteri Malaysia tidak sah di bawah konstitusi partai.

Dilansir dari Channels News Asia (CNA), Mahathir mengatakan langkah mereka menolak duduk bersama koalisi pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan 'keluar dari partai' atau 'bergabung dengan partai politik lain'.

"Pasal 10.2.2 atau 10.2.3 konstitusi Parti Pribumi Bersatu tidak dapat digunakan untuk melawan kami dengan tujuan mengakhiri keanggotaan," kata Mahathir.

"Sebab kedua pasal tersebut menyatakan anggota yang mengundurkan diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain akan dihentikan dari keanggotaan," ujar penggugat lainnya menegaskan mereka tidak berusaha meninggalkan Partai Bersatu.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut