Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah
KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketegangan politik di Malaysia memanas setelah mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad menegaskan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang diteken Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak sah secara konstitusional. Mahathir bahkan melaporkan Anwar ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Perjanjian ART ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di sela KTT ASEAN, namun sejak awal menuai kritik tajam. Mahathir, yang kini berusia 100 tahun, menilai Anwar tidak memiliki mandat penuh mewakili federasi Malaysia dalam kesepakatan sebesar itu.
Tidak Sah, Tidak Konstitusional
Dalam pernyataannya, Mahathir menyebut Anwar telah bertindak di luar kewenangan. Dia menegaskan perjanjian internasional setingkat ART hanya bisa dilegalkan jika melalui persetujuan empat entitas utama negara, yakni raja atau Yang di-Pertuan Agong, parlemen Dewan Rakyat, Dewan Penguasa, dan eksekutif atau kabinet.
“Perjanjian itu tidak sah karena dia bukan satu-satunya perwakilan federasi,” kata Mahathir, seperti dikutip The Star.
Menurut dia, tak satu pun dari keempat persetujuan itu diperoleh sehingga kesepakatan Malaysia-AS tersebut bertentangan dengan Konstitusi.
Klausul Dirahasiakan, Kekuasaan Malaysia Disebut Tergerus
Mahathir juga mempersoalkan transparansi. Dokumen perjanjian setebal 400 halaman itu tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat. Namun dia mengklaim telah melihat poin-poin penting yang menjadi sumber kekhawatirannya.
“Ada banyak klausul yang menyatakan kekuasaan negara kita diserahkan kepada Amerika Serikat,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa ketentuan bahkan memungkinkan Washington menentukan batasan tindakan Malaysia dalam bidang perdagangan.