Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bebas 3 Pekan Setelah Dijebloskan ke Penjara, kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dibully Napi Lain

Selasa, 11 November 2025 - 07:22:00 WIB
Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dibully Napi Lain
Nicolas Sarkozy menceritakan masa-masa sulit mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menceritakan masa-masa sulitnya mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal. Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Sarkozy dijebloskan ke penjara La Sante, Paris, pada 21 Oktober, namun dibebaskan pada Senin (10/11/2025) atau 3 pekan setelah dieksekusi, sambil menunggu hasil putusan banding yang diajukannya.

Berbagai laporan media Prancis menyebutkan, Sarkozy menjadi target ejekan dan bullying narapidana lain selama beradi di penjara. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Sarkozy saat memberikan keterangan dalam sidang melalui tautan video dari penjara pada Senin. 

Sarkozy menggambarkan masa-masa di balik jeruji besi sebagai sangat berat dan melelahkan. Dia mengulangi kembali tuduhannya menjadi sasaran balas dendam politik.

"Saya tidak pernah membayangkan akan dipenjara di usia 70 tahun. Cobaan berat ini dipaksakan kepada saya, dan saya menjalaninya. Berat, sangat berat. Saya bahkan bisa bilang itu melelahkan," tuturnya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (11/10/2025).

Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit, dia kembali membantah telah melakukan kesalahan. 

"Saya tidak akan pernah mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan," ujarnya, kepada pengadilan.

Sarkozy kembali mengulangi pernyataan bahwa dirinya tak bersalah dalam posting-an di media sosial X begitu tiba di rumah.

"Kebenaran akan menang. Ini adalah fakta yang diajarkan kehidupan kepada kita," tulisnya, seraya menegaskan akan fokus pada proses banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut