Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! 67% Talenta Digital Indonesia Andalkan AI Setiap Hari
Advertisement . Scroll to see content

Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41:00 WIB
Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta
Dua raksasa perfilman Disney dan Universal menggugat perusahaan AI generatif, Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Hal senada disampaikan Motion Picture Association, yang menyebut perlindungan hak cipta sebagai fondasi utama industri kreatif global. Mereka menilai perlunya pendekatan seimbang dalam memanfaatkan teknologi AI, agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak kreator.

Midjourney sendiri belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Namun dalam kasus serupa tahun lalu yang diajukan sekelompok seniman visual, perusahaan tersebut berdalih bahwa setiap gambar yang dihasilkan oleh AI hanyalah bagian kecil dari data ‘pelatihan’, sama seperti bagaimana pengalaman visual seorang seniman membentuk imajinasinya.

Gugatan ini memperkirakan lebih dari 150 karya telah dilanggar, dan Disney serta Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar (setara 150.000 dolar AS) untuk setiap pelanggaran. Jika dikabulkan, total nilai gugatannya bisa melampaui Rp320 miliar. Di samping ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah agar Midjourney menghentikan semua praktik yang melanggar hak cipta di masa mendatang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut