Divonis Bersalah Hina Pengadilan, Cucu Pendiri Singapura Bersedia Bayar Denda Rp160 Juta
SINGAPORE CITY, iNews.id - Li Shengwu, cucu pendiri Singapura Lee Kwan Yew, mengatakan dirinya akan memenuhi tuntutan pengdilan untuk membayar denda akibat postingan-nya di media sosial. Pernyataan Li di media sosial dianggap menghina peradilan negara.
Pengadilan Tinggi dalam putusannya menjatuhkan hukuman denda berupa sanksi sebesar 15.000 dolar AS (Rp160,7 juta) atau menjalan hukuman penjara selama sepekan kepada Li Shengwu yang tercatat sebagai mahasiswa di Harvard University.
Li melalui tulisan di Facebook tetap bersikeras dirinya tidak bersalah karena pernyataannya sebagai sebuah kritik. Namun demikian, dia akan tetap membayar denda yang dijatuhkan sebagai bentuk menghormati hukum.
"Saya akan membayar dan membeli kedamaian dan ketenangan, serta menghindari alasan pemerintah menyerang balik saya dan keluarga saya," demikian pernyataan Li dikutip dari AFP, Selasa (11/8/2020).
"Pemerintah mengklaim bahwa unggahan Facebook saya menghina peradilan. Skandal sebenarnya adalah penyalahgunaan sumber daya negara untuk menekan berpendat pribadi."
"Saya tidak setujuh kata-kata saya disebut ilegal. Selain itu, negara-negara yang beradab tidak boleh mendenda atau memenjarakan warganya karena komentar pribadi di sistem pengadilan," lanjutnya.
Li menghadapi sidang in absentia atas tuduhan menghina perdilan pada Rabu (29/7/2020) lalu. Li yang juga keponakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, mengkritik perdailan melalui postingan di Facebook pada 2017 terkait penanganan kasus perseteruan internal di keluarga.
Kejaksaan Agung Singapura menggambarkan postingan Li sebagai serangan mengerikan dan tidak berdasar terhadap peradilan Singapura. Dalam tulisannya, Li secara terang-terangan menyebut sistem pengadilan Singapura lentur.
Editor: Arif Budiwinarto