Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:46:00 WIB
Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong
Presiden AS, Donald Trump menandatangani paket stimulus ekonomi Rp35.200 triliun untuk menangkal dampak Covid-19. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakukan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif."

"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil."

"Dan menurut saya, Hong Kong tidak akan lagi dapat bersaing di pasar bebas. Banyak orang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Trump.

Trump mengatakan dirinya telah meneken undang-undang bipartisan yang mengesahkan sanksi pada pejabat-pejabat China yang bertanggung jawab atas pembatasan kebebasan di Hong Kong.

Langkah itu, kata Trump, sebagai penegasan sikap keras yang tidak biasa Amerika Serikat atas pemberlakuan undang-undang kontroversial China di Hong Kong.

"Undang-undang baru Amerika Serikat mengesahkan sanksi terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong yang dianggap menghambat otonomi," lanjutnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut