Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:46:00 WIB
Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong
Presiden AS, Donald Trump menandatangani paket stimulus ekonomi Rp35.200 triliun untuk menangkal dampak Covid-19. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memastikan telah mengakhiri perlakuan khusus pada Hong Kong. Kebijakan ini sebagai bukti makin kerasnya sikap pemerintah AS terhadap China.

"Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan," kata Trump dalam jumpa pers dikutip dari AFP, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan aturan "satu negara, dua sistem", Hong Kong berbeda dengan wilayah China lain. Wilayah ini bebas menjalin hubungan internasional dan ekonomi terpisah dari Beijing. Termasuk membuat perjanjian Akta Kebijakan AS dan Hong Kong pada 1992 yang memberikan perlakukan perdagangan khusus bagi wilayah ini.

Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Keamanan Nasional oleh China, Washington berencana mengkaji ulang status spesial Hong Kong termasuk dalam bidang perdagangan.

AS menilai UU tersebut semakin menunjukkan intervensi Beijing yang terlalu jauh di Hong Kong. Situasi ini dianggap membahayakan dan merusak kepentingan strategis AS di Hong Kong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut