Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memastikan telah mengakhiri perlakuan khusus pada Hong Kong. Kebijakan ini sebagai bukti makin kerasnya sikap pemerintah AS terhadap China.
"Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan," kata Trump dalam jumpa pers dikutip dari AFP, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan aturan "satu negara, dua sistem", Hong Kong berbeda dengan wilayah China lain. Wilayah ini bebas menjalin hubungan internasional dan ekonomi terpisah dari Beijing. Termasuk membuat perjanjian Akta Kebijakan AS dan Hong Kong pada 1992 yang memberikan perlakukan perdagangan khusus bagi wilayah ini.
Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Keamanan Nasional oleh China, Washington berencana mengkaji ulang status spesial Hong Kong termasuk dalam bidang perdagangan.
AS menilai UU tersebut semakin menunjukkan intervensi Beijing yang terlalu jauh di Hong Kong. Situasi ini dianggap membahayakan dan merusak kepentingan strategis AS di Hong Kong.