Drama Politik Korea Selatan, Kini Mantan Menhan Kim Yong-hyun Ditangkap!
Sebelumnya diberitakan, sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12/2024), gagal dilaksanakan. Penyebabnya, sidang tidak mencapai kuorum sesuai undang-undang yang berlaku.
Sidang hanya dihadiri 195 anggota parlemen dari total 300 orang. Sebanyak 192 di antaranya berasal dari enam partai oposisi yang mengajukan pemakzulan serta tiga lainnya dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), selaku penyokong Yoon.
Sementara itu syarat kuorum adalah 200 orang untuk bisa menggelar sidang. Itu berarti butuh lima anggota parlemen lagi untuk bisa melanjutkan sidang.
Sebagian besar anggota parlemen PPP keluar dari ruang sidang setelah mengikuti pemungutan suara ulang untuk pembentukan dewan khusus untuk menyelidiki tuduhan korupsi Ibu Negara, Kim Keon Hee. Hasil voting menunjukkan Majelis Nasional gagal untuk menyetujui seruan tersebut.
Editor: Reza Fajri