Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Penumpang Tabrak Kereta Barang, 11 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Pemerintah Negara Bagian di India Ini Resmi Larang Produk Bersertifikat Halal

Senin, 20 November 2023 - 04:00:00 WIB
Duh! Pemerintah Negara Bagian di India Ini Resmi Larang Produk Bersertifikat Halal
Ilustrasi produk bersertifkat halal. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

LUCKNOW, iNews.id – Pemerintah Uttar Pradesh di India resmi melarang produk bersertifikat halal. Larangan tersebut mencakup kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk sejenis di negara bagian India itu.

Laman Hindustan Times melansir, Komisaris Badan Keamanan Makanan dan Obat-obatan (FSDA) Uttar Pradesh, Anita Singh, mengeluarkan pemberitahuan terkait kebijakan tersebut pada Sabtu (18/11/2023). Akan tetapi, produk ekspor tidak termasuk dalam cakupan larangan ini.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan terhadap empat organisasi, perusahaan produksi, pemilik dan manajernya, serta orang-orang tak dikenal lainnya karena melakukan pemerasan atas nama sertifikasi halal. Tuntutan tersebut yang diajukan pelapor  ke Kantor Polisi Hazratganj, Kota Lucknow, Uttar Pradesh.

Dalam tuntutannya, pelapor menuduh para terlapor telah menebar permusuhan di Uttar Pradesh atas nama agama dan juga mendanai berbagai organisasi antinasional, separatis, dan teror.

Di antara para terlapor termasuk Halal India Pvt Ltd dari Chennai; Jamiat Ulama Hind Halal Trust dari Delhi; Konseling Halal India dan Jamiat Ulama dari Mumbai, Maharashtra, serta; beberapa orang yang tidak disebutkan namanya.

“Tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap individu atau perusahaan yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, distribusi, pembelian dan penjualan obat-obatan, peralatan medis, dan kosmetik bersertifikat halal di Uttar Pradesh,” demikian pernyataan Pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh, akhir pekan kemarin.

“Sertifikasi halal beroperasi sebagai sistem paralel dan menimbulkan kebingungan mengenai kualitas makanan, serta melanggar peraturan pemerintah dalam hal ini,” bunyi pernyataan itu lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut