Eksekusi Tuti Langgar Konvensi Wina, Pemerintah Sebaiknya Lakukan Ini
JAKARTA, iNews.id - Eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan atau notifikasi merupakan pelanggaran hukum internasional.
Tuti dieksekusi tanpa adanya notifikasi terlebih dulu kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.
Sebelum dieksekusi, TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu sudah menjalani proses hukuman sekitar tujuh tahun. Tuti divonis hukuman mati pada Juni 2011 dengan dakwaan membunuh majikannya pada 2010. Tuti terpaksa membunuh karena membela diri dari pelecehan seksual yang dilakukan majikan.
Ini bukan kali pertama TKI dieksekusi tanpa notifikasi. Data Migrant CARE, pada periode 2008-2018, lima WNI lain yang mengalami hal serupa. Sebanyak 72 persen pekerja migran yang menghadapi hukuman mati merupakan perempuan.
Adapun data Kementerian Luar Negeri pada 2011-2017 mengungkap ada 188 WNI yang terancam hukuman mati dan kini masih dalam proses penanganan. Sebanyak 392 kasus lain selesai dengan vonis bebas.