Eksekusi Tuti Langgar Konvensi Wina, Pemerintah Sebaiknya Lakukan Ini
“Saya mengimbau petugas KBRI atau KJRI lebih fight lagi, all out dalam membela dan melindungi WNI di Arab Saudi. Kalau perlu, tarik semua staf agar Indonesia tidak diremehkan,” ujar Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini.
Farouk menilai, kasus eksekusi mati Tuti tanpa notifikasi ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi diplomasi luar negeri agar bisa lebih aktif dan berani mengenai proses hukum terhadap WNI.
Ikhwalnya, dalam kasus hukuman mati sering terjadi cara-cara ‘unfair trial’, sehingga harus ada pendampingan maksimal dari negara agar eksekusi mati dapat dicegah dari awal penanganan perkara. Dia juga berkaca pada kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di kantor konsulat Saudi di Istanbul, Turki, yang memberi sinyal bagaimana perlakuan Saudi terhadap hak seseorang.
Dalam kasus Tuti, otoritas Arab Saudi dianggap melanggar Konvensi Wina Tahun 1963 dan tidak adanya perubahan sistem hukum yang dapat melindungi pekerja migran.
Atas dasar itu, alumnus New York University (MA) dan University of Birmingham (MBA) ini menyarankan agar pemerintahan Presiden Jokowi Widodo mempertimbangkan langkah yang jauh lebih tegas jika Arab Saudi terus mengabaikan permintaan Indonesia untuk memberikan notifikasi jika akan dilakukan hukuman mati terhadap WNI. Pemerintah perlu memberikan tekanan lebih kuat sebagai bentuk protes dari negara.