Erdogan Bakal Dicalonkan Jadi Presiden Turki Lagi untuk Periode Ke-3?
Sabtu, 07 Juni 2025 - 11:20:00 WIB
Partai AK dilaporkan lebih memilih opsi pertama.
Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum pada 2017. Berdasarkan konstitusi, seorang presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.
Pada Mei 2023, Erdogan terpilih kembali untuk masa jabatan kedua yang berlaku 5 tahun. Partai-partai oposisi bersikeras bahwa itu adalah masa jabatan ketiga Erdogan jika dihitung sejak dia berkuasa pada 2014-2018. Saat itu Turki masih menjadi negara republik parlementer.
Editor: Anton Suhartono