Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Penembakan Salwan Momika Pembakar Alquran, Dibunuh Sebelum Sidang Pengadilan

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:43:00 WIB
Fakta-Fakta Penembakan Salwan Momika Pembakar Alquran, Dibunuh Sebelum Sidang Pengadilan
Fakta-fakta penembakan Salwan Momika, aktivis anti-Islam pembakar Alquran, yang ditembak mati di Swedia, salah satunya dibunuh menjelang sidang tuntutan penghasutan terkait pembakaran Alquran (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

3. Polisi Tangkap 5 Orang

Kepolisian Swedia menangkap lima orang terkait penembakan Momika pada Rabu malam. Meski demikian sejauh ini belum ada penjelasan mengenai status serta keterlibatan mereka.

Jaksa Stockholm Rasmus Oman mengatakan telah membuka penyelidikan untuk mengungkap pembunuhan Momika. 

Meski demikian belum ada yang bisa disampaikan ke publik karena penyelidikan masih pada tahap awal.

4. PM Swedia Ulf Kristersson Sebut Keterlibatan Asing

Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson menuduh keterlibatan pihak asing dalam pembunuhan Momika. Dia menyebut dinas keamanan Swedia terlibat dalam penyelidikan untuk mengungkap aktor asing tersebut.

"Saya bisa menjamin bahwa dinas keamanan secara aktif ikut serta dalam (penyelidikan) kasus ini, karena ada risiko yang nyata bahwa negara asing terlibat," kata Kristersson.

Meski demikian Kristersson bahwa belum bisa membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut.

5. Kejaksaan Swedia Cabut Tuntutan Momika

Kantor kejaksaan Swedia, Jumat (31/1/2025), mencabut tuntutan terhadap Momika terkait kematiannya.

Berdasarkan dakwaan pada Agustus 2024, Momika dituduh melakukan penistaan Alquran, termasuk membakarnya sambil melontarkan komentar-komentar yang merendahkan umat Islam, di luar sebuah masjid di Stockholm.

"Hari ini, jaksa mencabut tuntutan hasutan kebencian atas dasar etnis karena terdakwa telah meninggal," bunyi pernyataan kantor kejaksaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut