Gelar Pesta Pernikahan, 8 Orang Ditangkap Polisi karena Langgar Protokol Covid-19
ABU DHABI, iNews.id – Otoritas Uni Emirat Arab (UEA) menangkap delapan orang di beberapa lokasi karena mengadakan pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona. Selain itu, sejumlah besar tamu yang hadir di pesta pernikahan tersebut bukanlah kerabat tingkat pertama (orang tua, saudara kandung, dan anak-anak) dari tuan rumah.
Media resmi pemerintah UEA, WAM melaporkan, polisi di Abu Dhabi menangkap sejumlah orang dari dua acara pernikahan yang digelar di lokasi berbeda. Sementara, polisi di Ras al-Khaimah mengamankan beberapa orang dari satu acara pernikahan. Mereka yang ditangkap aparat telah diserahkan ke Kantor Penuntutan Krisis dan Darurat (ECPO)—yang berada di bawah naungan kejaksaan setempat.
“Tindakan hukum telah diambil terhadap delapan orang tersebut dan mereka ditahan sembari menunggu penyelidikan,” ungkap ECPO, dikutip dari Alarabiyah, Minggu (20/9/2020).
Kantor itu juga mendesak masyarakat untuk mematuhi semua protokol pencegahan Covid-19, serta undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab, setiap pelanggar bakal berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan keputusan federal, yaitu Undang-Undang UEA Nomor 2 Tahun 2011, setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dihukum maksimal enam bulan penjara dan denda minimal 100.000 dirham UEA (setara Rp404 juta). “Atau salah satunya ” tulis WAM melaporkan.