Hadapi Dakwaan Baru, Najib Tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur
Najib diperkirakan akan dijerat Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (UU AMLA) Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari uang yang dikorupsi.
Sebelumnya sumber di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyebut satu set tuntutan baru akan menjerat Najib, yang sudah menghadapi empat tuduhan sehubungan dengan SRC International, mantan anak perusahaan dari 1MDB.
Pada 4 Juli lalu, Najib sudah didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan gratifikasi. Najib membantah bersalah atas semua tuduhan itu. Kasus itu terkait dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
Editor: Nathania Riris Michico